PPVTPP LIBATKAN BRMP JATIM DALAM EVALUASI LAYANAN PELEPASAN VARIETAS TANAMAN
Surabaya, 16 Oktober 2025 - Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) lakukan Evaluasi Layanan Pelepasan Varietas Tanaman. Acara yang dihadiri oleh pemangku kepentingan terkait termasuk BRMP Jawa Timur ini digelar di Aula Graha Sativa-Perum Bulog Kanwil Jawa Timur, Jl. A. Yani Surabaya.
Dalam upaya peningkatan layanan pelepasan varietas tanaman, PPVT terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat, transparan dan akuntabel. Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR), dimana pelepasan masuk dalam Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU) Non Transaksional yang mewajibkan seluruh permohonan diajukan melalui online single submission dan dalam implementasinya harus dilakukan pemantauan atau pengawasan.
Kepala PPVTPP, Dr. Ir. Leli Nuryati, M.Sc dalam sambutannya menyampaikan untuk mempersiapkan bentuk pelaksanaan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang PBBR yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021, PPVT menyelenggarakan Evaluasi Layanan Pelepasan Varietas Tanaman dengan pemangku kepentingan terkait. Beliau menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk menyusun acuan dalam pemantauan varietas pasca pelepasan, mengidentifikasi sebaran varietas, dan bentuk evaluasi pemenuhan komitmen dari penyelenggara pemuliaan sekaligus mengevaluasi layanan pelepasan varietas tanaman.
Aturan tersebut memberikan kepastian waktu layanan melalui sistem Online Single Submission (OSS), menyederhanakan persetujuan lingkungan, serta memperjelas kewenangan perizinan.
“Dengan kemudahan perizinan berusaha yang diberikan pemerintah, kami berharap investasi di sektor pertanian semakin meningkat dan mampu mempercepat tercapainya program swasembada pangan,” ujar Leli.